<

JPU Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri

JAKARTA – IndonesiaPos

Kejaksaan Tingg (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya.

Hasil dari pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).

“Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,”kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

 

Dengan demikian, kata Syahron, Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.Nanti, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

“Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,”tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengembalikan berkas perkara pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024).

Hal ini setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum karena sebelumnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengembalian berkas dilakukan sekira pukul 13.50 WIB.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,”kata Ade Safri.

Dewas KPK Ungkap 7 Aset Kekayaan Milik Istri Firli Bahuri Tak Laporkan

 

BERITA TERKINI