SURABAYA, IndonesiaPos
Kembali Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Fahrizal bin Basori, dengan agenda pembelaan (pledoi) Senen (13/01/2020).
Pada sidang sebelumnya, Pria 38 tahun asal jalan Nyamplungan.4 Surabaya ini di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dengan pidana penjara selama (7) tujuh tahun di kurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda sebesar Rp 1 millyar dan subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Namun dalam sidang yang beragendakan pembelaan ini, kuasa hukum terdakwa yakni Patni Ladirto Palonda, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim yang intinya memohon keringanan hukuman terhadap klien nya seringan ringannya.
Setelah di bacakan nota pembelaannya, kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini pada pekan depan dengan agenda putusan (Vonis).
Perlu di ketahui, bahwa terdakwa Fahrizal di tangkap Polisi pada Minggu 08 September 2019 sekira pukul 20,45 wib didalam kamar C7 lantai III Hotel GKP – RI jalan Pasar Besar.38 Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (5) lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing masing 1,12 gram, 1,10 gram, 0,76 gram, 0,46 gram, dan 0,44 gram, serta (1) satu buah pipet kaca, dan (1) satu helai plastik klip kosong.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Stev).