JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Putri Sri Bintang Pamungkas terlibat dalam kasus narkoba saat ini masih terus dilakukan pemeriksan secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan, keterlibatan anak keduanya itu dalam kasus narkoba baru diketahuinya saat pihak kepolisian mendatangi rumahnya untuk penyelidikan anaknya.
Baca juga : Ditreskoba Polda Metro Jaya Tangkap Anak Sri Bintang Pamungkas
“Mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan mungkin baru beliau mengetahui. Saya rasa beliau sudah tahu juga, pasti dia juga menanya kepada anaknya juga,” ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Iqbal mengatakan, HHY diamankan polisi saat dirinya tengah berada di rumah Sri Bintang Pamungkas. Bahkan pihak kepolisian juga telah mengkonfirmasi ke keluarga kalau HHY adalah anak dari Sri Bintang Pamungkas.
Baca juga : Kapolres Bondowoso Pimpin Pengamanan Haul Akbar Syekh Abu Bakar Bin Salim
“Pada saat diamankan memang dirumah Sri Bintang Pamungkas.Jjadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah puterinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar puterinya,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, anak dari politisi Sri Bintang Pamungkas atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Inspektorat Tidak Dilibatkan Mutasi Asn Bondowoso Ngawur
Polisi menangkap HHY pada Sabtu (15/7/2019) lalu di kedirumahnya Jalan Merapi D1, Perumahan Bukit Permai, RT 002 RW 011 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Selain HHY, ditangkap juga rekannya berinisial FA. FA ini ditemukan dengan barang bukti sebesar 0,49 gram. Barang bukti sebelumnya sudah dipakainya dam estimasi pemakaiannya hampir 1 gram.
Lebih jauh AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengungkapkan, sudah tiga kali HHY atau L, anak Sri Bintang Pamungkas menjualbelikan narkoba jenis sabu ke tetangganya FA.
“Kalau dilihat dari sini, HHY ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA. Bisa (dikategorikan sebagai pengedar) karena dia sudah memberikan barang,” ujar Ibal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Sementara HHY dan FA adalah teman sekaligus tetangga satu komplek di kawasan Cibubur. Menurut Iqbal, HHY menjual sabu ke FA seharga Rp 800.000 per gramnya.
Tidak hanya menjualkan sabu ke temannya itu, HHY juga jadi pemakai aktif barang haram itu selama dua tahun belakangan ini. “Kalau dia penggunanya kurang lebih setahun dua tahun. Tapi dia punya barang, dia kasih sama temennya. Dia jual sama temennya,” imbuhnya. (*)