BANYUWANGI, IndonesiaPos
Permasalahan jual beli tanah milik almarhum Siti Jaenab kepada Supini membuat keluarga Suminah sebagai ahli waris warga Desa Alas buluh kecamatan Wongsorejo menilai menyalahi aturan.
Suminah warga Dusun Krajan Desa Alasbuluh kecamatan Wongsorejo selaku ahli waris merasa dikesampingkan. Padahal, ia sendiri sebagai penerima hibah dari Mat Ngali Boge (alm) kepada atas nama Siti Jaenab (almarhum) yang tidak memiliki anak dan berubah menjadi perjanjian jual beli antara Supini yang notabene adalah keponakan dari Suminah tanpa melibatkan ahli waris yang sah.
Suminah menceritakan kronologi permasalahan tanah sampai munculnya perjanjian jual beli yang di duga ada rekayasa.
“Awalnya permasalahan ini ketika saya mempertanyakan terkait tanah atas nama Mat Ngali Boge ke Supini saya di jawab sudah di beli oleh supini, terus saya tanya kok bisa di beli oleh Supini kok saya selaku ahli waris tidak tahu padahal itu milik alm Siti Jaenab belinya ke siapa kok tidak ada persetujuan saya dan kakak saya selaku ahli waris”, Terangnya.
Menurut Suminah tanah tersebut di hibahkan ke Almarhum Siti Jaenab yang mana tidak memiliki keturunan.
“Almarhum Siti Jaenab kan tidak punya anak kok tahu tahu bisa di beli oleh Supini ini. Lalu siapa yang menjual dan belinya ke siapa kok bisa jadi perjanjian jual beli?,”ujar Suminah.
Karena ada yang janggal, Suminah mempertanyakan ke Pemerintahan Desa Alas buluh untuk meluruskan permasalahan ini. Namun, katanya Kades nanti akan di ukur ulang, dan ternyata sampai hari ini tidak datang.
“Saya ini hanya pingin meluruskan kok ahli waris tidak pernah diajak rembuk untuk permasalahan jual beli tanah ini,”terangnya.
Sementara itu, Sekdes Alasbuluh yang ikut menandatangani perjanjian jual beli tersebut mengaku masih dalam proses mediasi.
“Saya mengetahui perihal tersebut, Kalau terkait mediasi sudah dilakukan oleh pak kades beberapa kali untuk hasil atau kesepakatan bisa ditanyakan langsung ke beliaunya Karena saya tidak ikut dalam mediasi tersebut”, jelasnya.
Tindak lanjut hasil mediasi itu semua yang ngatur adalah Kepala desa. Bahkan Sekdes itu mengungkapkan jika dirinya saat ini tidak pegang datanya.
“Saya sekarang tidak pegang datanya karena masih masuk dalam proses mediasi pak kades. Surat jual beli yang mengetahui saya itu berdasarkan surat hibah Kesepakat jual belinya itu antara pemilik hibah dengan pembeli, untuk itu saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar karena masih masuk proses mediasi. Jadi saya tidak bisa gamblang menjelaskan, Saya tanyakan sudah masuk pengumpulan surat-surat yang dimiliki oleh yang bersangkutan Untuk lebih jelasnya sejauh mana proses yang dilakukan pak kades..bisa ditanyakan ke beliaunya,”pungkasnya. (ris)