KEDIRI – IndonesiaPos
Perjudian kembali marak lagi di wilayah hukum Polrest Kediri, Salah satunya perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kendal Doyong Kandat kabupaten Kediri sangat meresahkan masyarakat.
Pemerhati Masyarakat Kediri Sawung Aris Prabowo menyoroti perjudian di wilayah hukum polres Kediri yang lagi marak.
“Hal ini dapat menimbulkan dampak sosial, terkait meningkatnya tindak kriminal di wilayah Kediri,”ujarnya. Senin (15/7/2024).
Sawong mengemukakan, perjudian saat ini menjadi atensi kepolisian termasuk sabung ayam sedang mengalami popularitas dan minat yang tinggi di kalangan masyarakat saat ini.
“Segala bentuk perjudian termasuk secara tegas dilarang oleh hukum yang berlaku, yaitu KUHP. Dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,”jelasnya.
Sedangkan dampak dari perjudian sabung ayam ini sangat merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi masyarakat umum.
“Pada dasarnya,semua bentuk perjudian mengganggu ketertiban, keamanan, dan keamanan Masyarakat,”terangnya.
Selain itu, sabung ayam juga berdampak kepada anak-anak sekitar, karena sangat terpengaruh. Namun, apabila dibiarkan, mereka akan meniru perilaku tindak pidana perjudian yang mereka saksikan di sekitar mereka.
“Oleh karena itu, pada akhirnya dapat menyebabkan kerugian materil dan moral bagi mereka yang terlibat,”ungkap Sawong.
Sawong berharap kepada jajaran Polres Kediri untuk segera menindak tegas tempat perjudian tersebut yang dikelola oleh sekelompok bos judi sabung ayam.
“Jangan sampai nanti masyarakat disekitar Kandat bertindak sendiri secara anarkis,”jelasnya.
Sementara itu, warga masyarakat lingkungan sekitar kalangan sabung ayam mengaku merasa resah dengan adanya perjudian dan sabung ayam di lingkungan Kendal doyong Kandat ini.
“Tapi kami tidak bisa berbuat apa, takut nanti ada ancaman dari orang orang itu,”ucap warga yang enggan disebut Namanya. (Yudi)