<

Kabid Humas Polda Metro Jaya Bantah Kriminalisasi Anies

JAKARTA, IndonesiaPos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pemanggilan penyidik terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukanlah bagian dari kriminalisasi.  Sebab, orang yang dipanggil oleh penyidik belum tentu akan menjadi tersangka.

“Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi ‘kok dikriminalisasi’ dan sebagainya,” tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurut Yusri, pemanggilan itu hanyalah untuk keperluan klarifikasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang merupakan pelaksanaan dari UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga : PA 212 Ancam Tetap lakukan Reuni, Ketum Satu Hati Minta TNI Polri Jangan Ragu Bertindak

“Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan. Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya,” urainya.

Maka demikian, ditekankannya, jika butuh klarifikasi tentang PSBB, maka Anies selaku pejabat tertinggi di Jakarta butuh dimintai keterangannya.

“Siapa yang bisa jawab ini (PSBB)? Salah satunya adalah gubernur, untuk itu gubernur diminta klarifikasi, dasar hukumnya, dasar pertimbangannya, upaya, dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk itu, dimintanya semua pihak tidak memandang pemanggilan Anies merupakan bagian dari kriminalisasi.

“Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya, ini masih tahap klarifikasi. Klarifikasi dalam tahap penyelidikan, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh,” tuturnya.

Anies diminta klarifikasi terkait dengan kegiatan akad nikah putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta yang ternyata menyebabkan kerumunan orang di tengah PSBB Transisi.

Ditekankan Yusri, penyelidikan atas kasus itu belumlah final. Bukan tidak mungkin Anies bakalan dipanggil kembali.

“Kita baru melangkah, baru satu hari kemarin, besok, lalu dalam waktu dekat ada pemeriksaan ulang baru gelar perkara,” tukasnya.

Diketahui, HRS menggelar acara akad nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7 ribu orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak.

Terkait hal itu, Mabes Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut untuk dimintai klarifikasi, salah satunya Anies.

BERITA TERKINI