<

Kaburnya Bupati Faida Dari Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kata Gus Saif Tak Bisa Ditolerir

JEMBER, IndonesiaPos

Ditemui Sabtu siang 11 April 2020 di tempat favoritnya (RIS – Rumah Indah Sehat) disekitar Kelurahan Baratan Jember, Gus Saif terlihat begitu “murka” usai melihat video “Kabur”nya Bupati Faida dari ruang sidang terhormat, Paripurna DPRD justru ketika ada anggota DPRD yang sedang bertanya.

KH. M.Ayub Saiful Ridjal bin Abdul Chalim Shiddiq, cucu Kiayi Mohammad Shiddiq Talangsari yang lebih suka dipanggil Gus Saif tersebut, diketahui sebelumnya adalah tokoh pesantren yang punya andil dan pengaruh besar terhadap kemenangan Faida di Pilkada 2015. Ketika itu Gus Saif masih tercatat dan aktif sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Nasdem Jember.

BACA JUGA : Bupati Faida “Kabur” Saat Sidang Paripurna DPRD Belum Usai


“Saya sangat terpukul, saya sangat menyayangkan sikap Bupati yang meninggalkan rapat paripurna yang berbicara tentang persoalan Negara, dihadapan anggota DPR, diruangan resmi negara. Sikap itu tidak bisa di TOLERIR” sesal Gus Saif.

“DPRD harus bersikap jelas dan tegas atas nama rakyat, atas nama negara. Perlu dipahami oleh semuanya, ketika mereka itu sudah duduk sebagai DPRD, mereka itu sebagai wakil rakyat, menjalankan amanah rakyat dan bicara atas nama negara. Sikap Bupati  meninggalkan ruangan yang terhormat seperti itu tiak bisa ditolerir. Ini sudah kelewatan. Itu sudah penghinaan terhadap demokrasi, terhadap etika, tatanan dan kemanusiaan.”sambungnya.

Terdorong atas peristiwa kaburnya Bupati Faida di ruang sidang paripurna DPRD kamis kemarin, Gus Saif kemudian menyusun sebuah pernyataan Sikap (Petisi).

Selain diunduh melalui media sosial, Petisi tersebut rencananya akan dimintakan tanda tangan kepada Pengasuh Pesantren se Kabupaten Jember. Rencananya, Gus Saif akan keliling sendiri untuk meminta tanda tangan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.



Berikut adalah surat pernyataan tersebut ;

PERNYATAAN SIKAP

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami masyarakat Jember dari berbagai golongan dan profesi diwilayah di Kabupaten Jember.

Kami dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, terdorong untuk ikut menandatangani Surat Pernyataan Sikap ini atas dasar kondisi dan perkembangan Pemerintahan Kabupaten Jember dibawah kepemimpinan Bupati Faida selama hampir 5 tahun yang semakin hari, semakin tidak menunjukkan kepatuhannya terhadap sistim kenegaraan yang seharusnya dianut oleh siapapun di seluruh wilayah NKRI sebagai berikut ;

1. Buruknya Etika Politik dan komunikasi politik antara Bupati dengan DPRD Jember yang selalu berujung pada keterlambatan pembahasan APBD selama 4 tahun berturut-turut. Terlebih dengan kejadian terakhir, Bupati meninggalkan ruang sidang Rapat Paripurna DPRD tanpa Pamit, dan parahnya justru ketika seorang anggota DPRD yang sedang menanyakan persoalan tentang pemerintahan kepada Bupati.

2. Sikap Otoriternya dan lebih-lebih tidak difungsikannya unsur-unsur Pemerintah Daerah oleh Bupati dalam menjalankan pemerintahannya yang berakibat turunnya Surat Mendagri atas Pemeriksaan Khusus dan Surat KASN.

3. Buruknya kinerja pelayanan public (KTP, Perijinan, Keterbukaan Informasi Publik dll).

4. Maraknya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dengan didasari oleh niat tulus agar Jember ke depan Iebih baik lagi, maka bersama ini kami menyatakan sikap :

MENOLAK KEPEMIMPINAN BUPATI FAIDA KINI DAN UNTUK SETERUSNYA.

Dengan sikap kami tersebut, mohon agar lembaga-lembaga atasan yang berwenang terhadap pembinaan Pemerintah Kabupaten Jember :

1. Kepada Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur agar segera menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Jember terkait memburuknya kinerja pengelolaan Tata Pemerintahan Kabupaten Jember terhadap adanya surat MENDAGRI dan Gubernur yang sampai saat ini tidak ditaati.
2. Kepada Yth. Bapak Jaksa Agung RI, Bapak KAPOLRI dan KPK agar segera menuntaskan proses hukum terhadap semua hal kegiatan koruptif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dengan prinsip hukuman seadil-adilnya.
3. Semua Iembaga-Iembaga penye|enggara Pilkada agar secara aktif mengawasi dan melakukan tindakan seperlunya terhadap potensi pelanggaran Pemilu, khususnya terhadap Petahana yang dinilai telah dan akan memanfaatkan sumberdaya pemerintahan untuk kepentingan politiknya dalam mengikuti PILKADA 2020.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan harapan Pemerintah Pusat dan Provinsi memaklumi dan menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayah Nya untuk kita semua.
Jember 11 April 2020
GUS SAIF
Ditulis oleh : Kustiono Musri

 

BERITA TERKINI