PAMEKASAN – IndonesiaPos
Tersangka kasus penyebarluasan pornografi berinisial J warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat Kecamatan Rubaru, Kabupaten Pamekasan akhirnya ditahan Polres Pamekasan. Selasa, (6/2/2024)
Pria yang berprofesi sebagai youtuber dengan nama Kacong Arye ini ditahan berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/B/240/VI/2023/SPKT/Polrespamekasan/PoldaJawatimur, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.
“Sebelumnya, Polres Pamekasan menerima laporan dari mantan pacar Kacong Arte inisial,”ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo.
Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.
“Kasus dugaan pornografi ini, bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, saat itu tersangka sedang video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp,”terangnya.
Saat video call itu, kata Andy, saat itu korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang. tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tanpa izin.
Korban tak menyangka, saat hubungan keduanya kandas, justru Kacong Arye mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Kacong Arye beralasan, karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.
“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam HP-nya ke teman korban,”ujar Andy.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.
Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Akibat perbuat tersangka, korban merasa kehormatan dan nama baiknya dicemarkan,”tukas Andy.
Akibat perbuatannya, tersangka Kacong Arye terancam dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.(Ima/heny)
Polres Pamekasan Belum Rilis Kasus Youtuber Kacong Arye. Ada Apa?