<

Kades Berpolitik Dukung Petahana Dilaporkan Bawaslu Jember

JEMBER,IndonesiaPos

Sejumlah pengurus Jaring Pemilih Rasional (Japer)  jember melaporkan M. Sholeh,  kades Lojejer Wuluhan dengan dugaan politik praktis mendukung calon Petahana,  Faida. 

Mereka mendatangi kantor bawaslu Jember pada Jumat (22/5/2020) dengan membawa bukti berupa video dan cuitan pengguna medsos yang mengarah pada dukungan kepada Faida. 

Dalam video berdurasi kurang dari lima detik terlihat M. Sholeh mengkoordinir yel-yel kepada sejumlah orang untuk mendukung petahan usai menerima sejumlah bingkisan yang diduga berasal dari Bupati Faida.

Ribut Supriyadi, sekretaris Japer kepada media mengungkapkan aksi laporan ke bawaslu tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan pilkada secara jujur dan adil. 

“Seorang kades harus netral. tidak boleh mengkoordinir dukungan kepada salah satu calon, apalagi sampai viral di medsos,”ujarnya. 

Seharusnya sebagai pimpinan di level desa menurut Ribut harus paham akan netralitas. Apalagi sebelumnya pihak Bawaslu telah menindaklanjuti kasus dukungan oleh camat kepada petahana dengan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan. 

“Harusnya dia sadar akan hal tersebut,  bukan malah mengajari hal  yang salah kepada masyarakatnya,”tambahnya. 

Dengan didampingi sejumlah pengurus Japer lainnya,  Ribut ditemui langsung oleh salah seorang anggota Bawaslu Jember. 

Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka saat dikonfirmasi via hp menyatakan bahwa dirinya masih belum mengetahui adanya pelaporan tersebut, “Coba saya tanyakan dulu ke staf,”katanya. 

Permasalahan netralitas kepala desa sendiri sebenarnya telah jelas dan diatur dalam undang-undang. Ansrul praktisi hukum Jember mengungungkapkan bahwa peraturan terkait netralitas kepala desa harus ditegakkan, sebab sudah diatur dalam undang-undang nomer 6 tahun 2014 dan UU nomor 10 tahun 2016

” Disitu sudah jelas bahwa sesuai undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan pada Pasal 71 yang mengatakan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”tegasnya. (why)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos