SUMENEP, IndonesiaPos
Setelah pemberitaan pengaspalan Poros jalan Dusun ketapang Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menuai kritikan dari tokoh masyarakat
Salah satu setempat bernama Halik, yang mengatakan kalau pekerjaan proyek pengaspalan tersebut, terlihat tidak ada sama sekali papan informasi .
Mneurut Halik, perintah dari undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP, yang menyangkut dengan program pemerintah, mestinya masyarakat diberi peran dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Desa, bukan sekedar melihat saja.
“Pengaspalan jalan di dusun Katapang Desa Jeddung yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi, jelas ada indikasi yang mengarah sebagai cara buruk untuk merai keuntungan semata, dan tidak ada transparansi kepada publik, sehingga sumber anggaran darimana.”tuturnya.
Ia pun menyebut jika pekerjaan pengaspalan jalan itu melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama setiap ada pekerjaan proyek tertentu
“Maka wajar jika warga mencurigai pekerjaan proyek Pengaspalan jalan tersebut, karena tidak ada atensi dari kepala Desa untuk mempublikasikan,”tegasnya.
Dijelaskan, anggaran proyek pengaspalan jalan itu hanya dikonsumsi segelintir orang saja. Sebab, masyarakat tidak terlibat dengan proyek itu, sehingga masyarakat tidak paham berapa panjang dan lebarnya juga volumenya.
“Kalau proyek pengaspalan jalan itu ada anggaranya, kenapa tidak di publikasikan dengan menggunakan papan informasi. Padahal itu perintah UU,”tegasnya
Sementara itu, Kepala Desa Jeddung, Kusnadi menjelaskan, kalau ingin tahu anggaran proyek itu nilainya sebesar 424.841.000.
“Dana proyek pengaspalan jalan Dusun Ketapang -Pojur itu, anggarannya sebesar 424.841.000,” kata Kusnadi saat konfirmasi lewat WhatsApp. (ima/amin/hen)