<

Kades Lapa Laok Membenarkan Sebagaian Tanah Jalan Makadam Milik H Masudi

H Masudi Saat Menanam Patok Diatas Jalan Makadam

SUMENEP-IndonesiaPos

Pemerintah Desa Lapa laok Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep dikritisi oleh masyakaratnya, pasalnya, jalan Makadam di Dusun Todingding diduga menyerobot lahan milik warga.

Tak heran, Pemilik tanah marah dan membongkar sebagian Bangunan Jalan Makadam yang baru berumur sekitar 1 (satu) bulan itu karena pembangunan tersebut dianggap mengingkari  perjanjian yang sudah disepakati bersama

Pembangunan t yang bersumber dari  Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, sebesar anggaran Rp.222.138.000. Perencanaan pekerjaannya saat itu tangani PJ Sekcam Dungkek. 

Masudi, pemilik lahan, mengemukakan, pada saat kegiatan jalan makadam tersebut berlangsung, pihaknya telah mengingatkan para pekerja. Kalau oekerjaan tersebut telah melewati dari batas yang telah disepakati antara pihaknya dan Pemdes Lapa Laok.

“Karena kesepakatan saya dengan pak Sekcam Dungkek waktu masih jadi PJ Desa Lapa Laok, lahan saya yang akan digarap untuk pembangunan jalan makadam ini lebarnya hanya 125 cm, bukan 190 cm seperti ini,” kata Masudi,

Masudi mengaku jika lahan  miliknya sudah diserobot lebarnya sekitar 65 cm dan panjang kurang lebih 50 meter. Ia juga menuduh Pemdes Lapa Laok ingkar janji, karena sebelumhya Sekcam Dungkek berjanji kalau jalan makadam akan tembus hinga kelokasi sawah miliknya.

“Namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan kepada saya, dan saya sangat keberatan lahan saya diserobot seperti ini,” imbuhnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Imam Ghazali, tidak menampik jika sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan di Dusun Todingding tersebut memang diklaim oleh warganya.

Bahkan dia juga membenarkan jika pemilik lahan telah memasang patok pembatas dan juga membongkar sebagian bangunan Jalan Makadam tersebut.

“Itu kan berbicara pembagian lahan, sedangkan maksudnya H. Masudi itu kan hanya 125 cm, tapi nyatanya lebih dari itu. Makanya dia ndak ngasih, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, dan memang banyak yang tidak beres pada pembebasan tanah itu,” kata Ghazali. Jum’at (14/02/2020).

Menurutnya, penanggung jawab kegiatan pembangunan jalan makadam tersebut adalah PJ Desa Lapa Laok, yaitu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dungkek.

“Memang benar apa yang dikatakan oleh H. Mashudi kalau ada penyerobotan atas pembebasan tanah tersebut. Kegiatan itu anggaran tahun 2019 yang dikerjakan tahun 2020, dan masih merupakan tanggungjawab Sekcam Habibi sebagai PJ pada saat itu,” terang dia.(rid)

BERITA TERKINI