BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kepala Desa (Kades) Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari Bondowoso, Danu Andika Plaza, akhirnya di somasi oleh Eko Saputro, SH.MH, Kuasa Hukum PT Dwi Cahaya Tembakau (DCT), lantaran membuat pernyataan yang menyudutkan perusahaan di media, sehingga membuat pihak PT tersinggung.
Menurut Kades Danu Andika Plaza, dirinya mengklarifikasi saat memberikan pernyataan kepada wartawan, dalam kondisi kalut. Sebab, yang kecelakaan itu adalah saudaranya yang bernama Muzammil (26).
“Saya minta maaf kepada Direktur PT DCT, atas pernyataan saya saat itu, karena pada saat kejadian itu, saya dalam kondisi labil, dan tidak ada niat di hati saya untuk menyudutkan PT DCT,””kata kades Danu. Minggu, (11/9/2022)
Kades yang akrab dipanggil Danu ini, juga menyesali sikapnya, karena telah membuat Direktur PT DCT tersinggung. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
BACA JUGA :
“Apalagi, yang bekerja di PT DCT itu mayoritas warga desa Lombok Wetan,”tegasnya.
Namun, jika kemudian hari terdapat sesuatu diluar dugaan, pihaknya akan mengunakan jalur koodinasi dengan kuasa hukum PT DCT.
“Dengan begitu, saya mencabut semua pernyataan yang telah terpublis di media. Dan sekali lagi saya minta maaf kepada PT DCT, atas semua kekhilafan saya,”imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT DCT, Eko Saputro, menyatakan, memang seharusnya Kades Lombok Wetan itu meminta maaf, karena jika tidak segera minta maaf, maka pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Alhamdulillah, Pak Kades dengan legowo menyadari kesalahannya dan langsung minta maaf,”ujar Eko Saputro.
Eko menyarankan, agar Kades Danu tidak gegabah membuat pernyataan yang kontroversi, apalagi merugikan nama pihak lain, lebih baik menggunakan langkah persuasif, sehingga tidak timbul prasangka yang tidak benar.
“Apalagi korban yang jatuh semua biaya pengobatannya sudah ditanggung oleh klien saya, dan itu merupakan bentuk tanggungjawab PT DCT kepada korban,”tegasnya.