BONDOWOSO, IndonesiaPos
Beredar kabar jika Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bondowoso, M Tamim positi corona. Namun, berdasarkan Hasil Klarifikasi dengan kepala dinas Kesehatan (Kadinkes) Bondowoso dr.M Imron, terkait Informasi yang beredar dinyatakan Nigatif.
Awalnya informasi itu muncul, ketika terjadi penjemputan tim Puskesmas Nangkaan, baha penjemputan pasiena terkonfirmasi covid-19 atasnama Diah Tri AJ dan pasien PDP atasnama Kusuma Astuti Agungjanti di Kelurahan Nangkaan RT 20 RW.01, oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Bondowoso.

Kronologis penjemputan :
Pada hari Jumat, (24/4/ 2020) sekira pukul 19.00 WIB, telah dilakakan penjemputan terhadap Pasien terconfirm covid-19 atasnama Diah Tri Agus J dan PDP, Kusuma Astuti Agungjanti. Dirumahnya oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang terdiri dari 7 (tujuh) orang tenaga medis gabungan dari Puskesmas Kelurahan Nangkaan dan RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso.
Penjemputan tersebut berdasarkan pada hasil Swab Test pada pasien atasnama Diah Tri Agus J, (52) yang baru keluar pada hari Jumat, (24/4/ 2020) bahwa pasien dinyatakan terconfirm / positif covid-19.
Pada hari Senin, (13/4/ 2020) mendapatkan laporan dari RSUD dr. Koesnadi Bondowoso bahwa pasien atasnama. Diah Tri Agus J, berobat dengan keluhan batuk sehingga pihak rumah sakit juga melakukan Rapid Test kepada pasien tersebut dan hasilnya positif.
Kemudian pasien tersebut dinyatakan berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang selanjutnya dirawat dan di isolasi di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.
Selang beberapa menit kemudian sekira pukul 13.00 WIB, pihak keluarga pasien memaksa untuk pulang dan akan dilakukan isolasi secara mandiri dirumah dengan menandatangani form pulang paksa (jadi tidak benar di izinkan pulang oleh pihak RSUD dr. Koesnadi Bondowoso).
Selanjutnya, beberapa hari kemudian pihak Puskesmas Nangkaan mendatangi pasien An. Diah Tri Agus J yang dinyatakan PDP di rumahnya untuk melakukan Rapid Test terhadap seluruh anggota keluarga. Hasilnya Negatif
Sementara MTamim (Kepala Dispenduk Kab. Bondowoso) yang merupakan suami dari Ibu Diah Tri Agus J. Sedangkan putrinya bernama Kusuma Astuti Agungjanti yang merupakan anak ke 3 dari pasangan Tamim dan Diah. Dimana untuk anak pertama dan keduanya tidak tinggal dirumah, melainkan berada di Kabupaten Jember.
Berikutnya, pada hari Jumat, (24/4/2020) hasil swab test untuk pasien atasnnama Diah Tri Agus J, istri M Tamim, yang dinyatakan PDP tersebut keluar dengan hasil positif sehingga status PDP naik menjadi postifi confirm covid-19, selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap pasien untuk dilakukan perawatan dan isolasi.
Dalam proses penjemputan yang dipimpin oleh dr. Indah selaku Ka Jaga RSUD dr. Koesnadi Bondowoso tersebut, kembali dilakukan rapid test kepada M Tamim dan putrinya Kusuma Astuti Agungjanti. Hasil positif (berbeda pada Rapid Test yang pertama) sehingga status kepada keduanya berubah menjadi PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Namun, saat melakukan penjemputan, M Tamim menolak untuk dilakukan perawatan dan isolasi di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso dengan alasan masih akan meminta izin kepada Sekda Kabupaten Bondowoso. Sebab, jabatan tugasnya sebagai Kepala Dispenduk. Namun, Diah Tri Agus J dan Kusuma Atuti A bersedia untuk dibawa tim medis.
Proses penjemputan terhadap keduanya tersebut dilakukan oleh Tim dengan menggunakan APD (Alat pelindung Diri) lengkap serta mengikuti serangkaian protokol kesehatan yang telah ditetapakn, selanjutnya dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil ambulance dari Puskesnas Nangkaan dan saat ini keduanya menjalani perawatan dan isolasi di ruang Isolasi covid-19 RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.