JEMBER, IndonesiaPos – Surat edaran Bupati terkait pemberian tunjangan beras dalam bentuk barang (beras) kepada seluruh OPD melalui koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera per bulan Juni 2022 mendapat dukungan penuh dari kepala dinas perindustriqn dan perdagangan (disperindag) Jember, Bambang Saputro.
Bambang yang juga bendahara di KKJHS dalam surat edarannya kepada seluruh ASN di Disperindag mengimbau kepada mereka untuk membeli beras melalui Koperasi KKJHS.
Tunjangan beras bagi ASN di Kabupaten Jamber selama ini diberlkan dalam bentuk uang tunal sebanyak 10 Kg x Jumlah jiwax Rp 7 242/kg setiap bulan.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemllhan ekonuni pasca pandemi. tunjangan beras yang diberikan dalambentuk uang tunai tersebut agar langsung digunakan untuk pembellan beras petani lokal yang dikoordinir oleh masing-masing OPD.
“Tehnisnya, Pengadaan beras akan bekerjasama dengan Koperasi Jember Harmony Sejahtera milik Pemerintah Kabupaten Jember Mulai Bulan Juni tahun 2022 setiap Tanggal 1 s/d 2 pada awal
bulan setiap ASN di lingkungan Dinas Perindustrian danPerdagangan menyediakan keuangan sejumlah Rp 72.420 untuk setiap tertanggung yang mendapatkan alokasi uang beras di Gaji,”terangnya.
“Untuk masing-masing pasar dapat dikoordinir oleh seorang yang ditunjuk oleh KKJHS. Jumlah besaran beras per ASN sebesar 8 Kg.”tanbahnya.
Ramainya persoalan ini membuat komisi B DPRD Jember turun tangan dengan melakukan rapat koordinasi melibatkan pihak terkait pada Jumat 3/6/2022 pagi.
Media berusaha mengkonfirmasi David Handoko Seto, salah seorang anggota komisi B yang ikut dalam rapat koordinasi tersebut lewat pesan whatapp. Namun sayangnya hingga berita ini diunggah,legislatif dari partai nasdem tersebut tidak merespon konfirmasi dari media. (Kik)