<

Kado Akhir Tahun 2019, Polres Sampang Ringkus Bandar Narkoba

SAMPANG,IndonesiaPos

Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap dua sindikat narkoba yang telah meresahkan masyarakat. Kedua TSK yang berhasil diamankan dirumahnya berinisial Murniyati (43) warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, degan Holisin (23) warga asal Dusun Galis, Desa Jatrah Timur. Keduanya masih Kecamatan Banyuates Sampang Madura.

Kapores Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K,MH. mengatakan, di penghujung tahun 2019 ini Polres mengungkap hasil penangkapan para sindikat narkoba yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Sampang. Selasa, (31/12/2019)

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada para anggota Polres Sampang yang memiliki semangat kerja keras yang tak kenal lelah memberantas kasus narkoba yang sudah menjadi target Kepolisian Resort Sampang.

Didit menegaskan, siapapun pelakunya, baik itu dari peran pengedar, kurir, pemakai maupaun bandar, pihaknya berkomitmen akan menyapu bersih hingga ke akar akarnya. Tapi yang paling penting adalah dukungan dari masyarakatlah untuk bersama membantu aparat Polres Sampang dalam memberantas Narkoba.

“Saya mengapresiasi tim anggota Satresnarkoba yang telah bekerja keras sehingga berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu sabu. Dan jumlah barang buktinya sangat besar,”ujar Kapolres kepada sejumlah media.

Mantan Kapolres Trenggalek menambahkan, Murniyati mengedarkan barang haram tersebut adalah milik suaminya yang kini telah menjadi DPO Polres Sampang.

Modus saat menjalankan bisnis haram tersebut mereka bersikap peduli dan  dermawan kepada rakyat kecil dilingkungannya. Namun, saat TSK tertangkap, tak sempat memprofokasi warga untuk melawan petugas.

“BB yang kita amankan sebanyak 9 klip sabu sabu dengan rincian, 54,66 gram, 16,67  gram, 10,41 gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0,94 gram, 0,32 gram, 2,23 gram dengan rincian keseluruhan mencapai 101,84 gram,terakumulasi jumlahnya kurang lebih 1 ons,  Satu timbangan elektri, uang tunai sebesara Rp 4.190.000,- dan 2 buah HP,”terang AKBP Didit BWS.

Kedua TSK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 auat 2 jo Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pindana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tabun penjara dengan membayar denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak sebesar 10 Milyar.

Kapolres menghimbau kepada lapisan masyarakat Sampang untuk bersama sama membantu aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba. Ia berkomitmen akan membabat habis narkoba di wilayah hukumnya hingga ke akar akarnya.(Rara)

BERITA TERKINI