<

Kado HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Sumenep Tetapkan 6 TSK Kasus Korupsi Gedung Dinkes

SUMENEP, IndonesiaPos

Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes, Kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014, dan tetapkan enam orang sebagai tersangka.

Setelah Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan pemeriksaan terhadap berkas kasus Gedung Dinkes dan Kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014, namun dianggap tidak lengkap hingga P19 sebanyak 9 kali. Kemudian, sejak tanggal 21 Juni dinyatakan P21 (lengkap)

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,  mengatakan, sebelumnya Polres Sumenep telah menetapkan enam tersangka diantaranya ;

  1. IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi),
  2. ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas),
  3. MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi),
  4. AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK),
  5. MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa)
  6. Dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas)

“Kasus tindak pidana korupsi gedung Dinkes, Kantor BPMP dan KB. Kabupaten Sumenep tahun 2014, menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran  sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),”ungkap Kapolres Sumenep. Senin (26/6/2023).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm. Sedangkan kualitas dan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),”jelas Edo

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (amin/hen)

BERITA TERKINI