BONDOWOSO – IndonesiaPos
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menekankan pentingnya optimalisasi proses pengadaan barang dan jasa serta percepatan serapan anggaran pada momen Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Hal ini menjadi perhatian lantaran keterlambatan lelang dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas penggunaan anggaran hingga perputaran ekonomi daerah.
Menurut Fikri, proses lelang semestinya dilakukan segera setelah anggaran tersedia, tanpa menunda-nunda waktu. Pasalnya, dalam mekanisme lelang sering muncul berbagai kendala yang berpotensi menyebabkan anggaran tidak terserap.
“Sepanjang anggaran sudah ada, kenapa harus bersenggang-senggang waktu? Lelang ini prosesnya banyak hal yang terjadi. Ada lelang penawarnya tidak ada, batal. Ada syarat yang setelah ditelusuri tidak ada yang lolos, batal lagi. Kalau dilelang ulang waktunya habis, anggaran nggak kepake, eman-eman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan lelang dan pencairan anggaran di pertengahan tahun sangat berpengaruh terhadap pergerakan ekonomi masyarakat. Serapan anggaran yang merata sepanjang tahun, menurutnya, lebih sehat bagi perekonomian daerah.
“Kalau pembayaran selesai di pertengahan tahun, ekonomi bergerak. Kalau lelang akhir tahun, lapar-lapar banget, kenyang-kenyang banget, nggak sehat itu,” katanya.
Fikri juga menyoroti pentingnya memaksimalkan dampak ekonomi dari belanja pemerintah, terutama untuk mendukung pelaku usaha lokal. Menurutnya, jika nilai penawaran sama, penyedia jasa atau barang asal Bondowoso selayaknya menjadi prioritas karena dampak ekonominya langsung kembali pada daerah.
“Kalau nilai sama, alangkah lebih baik diprioritaskan yang punya kepentingan atau orang asli di sini. Tenaga kerja dari sini, alat dari sini kalau semuanya dari Bondowoso, kembalinya untuk kepentingan ekonomi Bondowoso,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu menjaga agar seluruh tahapan pengadaan terhindar dari kepentingan pribadi maupun intervensi yang dapat merusak prosedur resmi.
“Janganlah pengadaan ada kepentingan pribadi. Ada mendorong siapa yang menang, syarat dikurangi, atau mempengaruhi proses yang pada akhirnya merusak prosedur pengadaan barang jasa yang sedang berjalan,” tegasnya.
Kajari Bondowoso juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi pendampingan terhadap kegiatan lelang dan kontrak yang dilakukan menjelang akhir tahun. Ia menilai pola tersebut rentan menimbulkan persoalan, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
“Saya lebih nyaman kalau kontrak di awal atau pertengahan tahun. Kalau kontrak akhir tahun, banyak persoalan. Ini sering kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fikri kembali mengingatkan seluruh satuan kerja agar memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, demi mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.