BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibbah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bondowoso.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Tri Asmoro, kepada sejumlah wartawan. Jum’at (15/7/2022) siang. Namun, ketika disinggung Laporan Disparpora, Kajari mengaku belum ada.
Puji Tri Asmoro mengaku jika dirinya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa Cabang Olahraga (Cabor) pasca Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dilaporkan soal dugaan korupsi dana hibah Rp.2,5 Miliar.
“Kami past menindak lanjuti laporan itu, kita sudah periksa pihak terkait Sebagian Cabor,”janji Puji Triasmoro kepada wartawan diruang kerjanya.
BACA JUGA :
Puji mengatakan, pihak juga sudah mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut keuangan negara.
“Siapapun yang terlibat kasus korupsi dana hibah ini, pasti akan kita kejar, karena saya tidak punya beban, apalagi menyangkit keuangan negara,”tegasya.
Bahkan, Puji Tri Asmoro mengungkapkan, ada laporan dari masyarakat, jika pada saat Porprov berlangsung ada sejumlah atlet cabor tidak mendapat fasilitas yang sebagaimana mestinya.
“Ada beberapa atlet kemarin terkesan ditelantarkan, karena tidak dapat anggaran dari Koni,”ungkap mantan Kajari Sukoharjo ini.
Puji juga meminta kepada sejumlah wartawan untuk membantu mensuplai data kepada Kejaksaan, agar persoalan korupsi di Bondowoso dapat diungkap.
“Kalau memang ada data silahkan kirim ke saya, pasti akan ditindak lanjuti,”imbuhnya.
BACA JUGA :
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh pemerhati dan pegiat olahraga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Pelapor berinisial RZQ yang juga merupakan pagiat dan pemerhati olahraga Bondowoso meminta agar agar Kejaksaan Negeri sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanganinya harus tetap tegak lurus.
“Ada beberapa pengurus cabang Olahraga (Cabor) di Bondowoso berasal dari APH, oleh karena itu, saya minta Kejari agar memanggilnya untuk diperiksa, biar adil,”pintanya.
RZQ menjelaskan, peruntukan dana untuk pembinaan 26 Cabor di Bondowoso itu sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk anggaran KONI pertahun sebesar Rp 1 miliar, sedangkan untuk 26 Cabor sebesar, Rp 1,5 miliar.
Kalau menurut hitungan, seharusnya 26 Cabor menerima anggaran sebesar Rp 57.692,300 setiap tahun.
“Kalau dirata-ratakan masing-masing Cabor mendapat dana sebesar Rp4.800.692 per bulan. Namun faktanya Cabor diduga hanya terima Rp 9 juta sampai Rp10 juta, itu pun per tahun, sedangkan sisanya diduga mengendap di KON,”terangnya.
Dijelaskannya, masing –masing Cabor yang mendapatkan dana hibah itu sangat berbanding terbalik dengan anggaran yang dihabiskan oleh KONI itu sendiri.
“Untuk mendapatkan dana hibah itu tidak mudah, karena kalau tidak dekat dengan Pengurus KONI Bondowoso sulit dapat dan jangan harap untuk mendapat dana itu,”pungkasnya.