Kajari Depok Yudi Triadi Saat Lepas Sambut Dengan Sufari
DEPOK, IndonesiaPos
Mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, yang menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail beserta Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka, bakal segera diselesaikan. Pernyataan itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi, saat serah terima dari Sufari di Gedung Sasono Mulyo, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jumat (25/10/19).
Sebagai pemimpin baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dirinya harus menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) yang ditinggalkan pemimpin sebelumnya. “Harus secepatnya, pokoknya buat yang terbaik,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Untuk mencapai hal itu, kata dia, dirinya akan mencari tahu apa yang menjadi kendala mandeknya kasus tersebut. Sebab dengan begitu apa yang menjadi penyebab bolak-baliknya berkas perkara dari pihak Kepolisian kepada pihaknya terpecahkan.
“Kami belum evaluasi, nanti saya cek kembali, ini saya baru datang ke Depok, nanti saya konsolidasi ke dalam, saya tanya case per case dari masing-masing bidang,” ujar mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sementara Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengaku, mengenai kasus korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Depok pihaknya sudah melaksanakan secara maksimal. Namun, mengapa berkas tersebut dikembalikan kepada pihaknya.
“Dalam kasus Nur Mahmudi Ismail kami sudah menjalankan secara maksimal,” bilang Azis usai menghadiri serah terima pimpinan Kejari Depok. (ter)