<

Kajari Kota Depok Digeser ke Kejagung

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sufari, digeser oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu merujuk dari Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-280/A/JA/09/2019 yang ditandatangani pada 26 September 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri membenarkan adanya mutasi dijajaran korps Adhyaksa, termasuk yang kini dijabat Kajari Depok Sufari. “Iya benar mas,” kata Mukri saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (3/10/2019).

Baca juga : Kejari Depok Naik Banding Vonis 2 Kurir Sabu 20 Kilogram

Selain Sufari, ungkap Mukri, ada ratusan orang di lingkungan Kejaksaan yang terkena mutasi. Untuk Kajari Depok akan menjabat Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Sedangkan yang akan mengganti jabatan tersebut, dari Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi. “Yang gantiin Sufari dari Asisten Intelijen Kejati Jambi Yudi Triadi,” tuturnya.

Baca juga : Intimidasi Wartawan di Paripurna Pimpinan DPRD Depok Ngaku Buta UU Pers

Kajari Depok Sufari mengatakan, selama tiga tahun dirinya menjadi orang nomor satu di Kejari Depok, upaya pencegahan atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selalu disuarakan. Langkah tersebut dilakukan agar tiap individu tidak melakukannya.

“Pencegahan tipikor selalu kami suarakan supaya dinas-dinas di Kota Depok nggak ngelakuin,” ujar Sufari ketika ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga : Ketua PWD dan Pokja Wartawan Kecam Intimidasi DPRD Depok Terhadap Jurnalis

Pria berkumis tebal itu mengaku, ada sejumlah kasus. Namun dirinya enggan memberitahu lantaran masih tahap penyelidikan dan penyidikan. “Yang sudah selesai ditangani soal RTLH. Kalau kasus Nur Mahmudi masih dalam tahap pemberkasan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Sufari sendiri menjabat Kajari Depok selama tiga tahun mulai 2016 lalu. Sayangnya, selama Sufari memimpin Kejari Kota Depok tak ada satu pun perkara Tipikor yang berhasil ditangani. Yang ada hanya peninggalan dari pimpinan sebelumnya mengenai rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dari aspirasi DPRD Kota Depok. Dalam perkara tersebut, anggota DPRD Depok yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Depok.

Dalam kasus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto, Kejari Depok kerap memulangkan berkas lantaran adanya barang bukti yang tak disertakan oleh pihak kepolisian setelah menetapkan tersangka kasus pembebasan Jalan Nangka. Bahkan, kasus ini dinilai mandek alias jalan ditempat. (ter)

BERITA TERKINI