PAMEKASAN, IndonesiaPos – Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim ikuti undangan sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dan penandatanganan MOU Aparatur Penegak Hukum se-wilayah Hukum Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, diruang Sidang Garuda PN setempat.Kamis (20/10/2022).
Acara penandatanganan MOU antara Aparat Penegak Hukum Se-Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dihadiri Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Kasatreskrim AKP Eka Purnama, perwakilan Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Suwifi, dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Pamekasan
Kalapas Pemekasan Pimpin Upacara Pelantikan Dua Pegawai Lapas
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Mohammad Amrullah, mengatakan, pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.
“Sosialisasi ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh oleh masyarakat,”katanya.
Menurutnya, dengan TI ini, masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses.
“Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,”terangnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika menyampaikan, adanya Inovasi Aplikasi E-Berpadu baik aparat Penegak Hukum, Tahanan, keluarga maupun masyarakat dengan mudah bisa mengakses fitur-fitur yang tersedia.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Aplikasi E-Berpadu ini karena saat ini adalah eranya digitalisasi. Jadi segala sesuatu berkaitan dengan berkas pidana akan dilakukan secara elektronik seperti penahanan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas perkara pidana yang sudah lengkap,”ujarnya.
Perlu diketahui, kata dia, aplikasi e-Berpadu ini yang akan mulai diaktifkan pada awal tahun depan dan saat ini masih proses sosialisasi penerapan teknologi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh MA sebagai langkah percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana sehingga masyarakat dapat lebih proaktif dan mengetahui proses perkara sehingga bisa mendukung kinerja dari Aparat Penegak Hukum di wilayah Pamekasan.(hen)