<

Kalapas Pamekasan Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022  kepada warga binaan, di halaman hunian Blok. Selasa (08/2/2022).

Sosialisasi permenkumham tersebut tentang,.syarat dan data cara pemberian Remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat kepada seluruh warga binaan.

Kalapas Kelas II A Pamekasan  Seno Utomo yang didampingi kepala KPLP Novan Laksono Putra, Humas Lapas dan para petugas Lapas menyampaikan, ada beberapa poin perubahan ketentuan PP nomor 99 kepada setiap warga binaan

Poin perubahan yang disampaikan Seno Utomo diantaranya, Pemberian Hak Remisi, dan Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerja sama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi di persyaratkan.

“Hal tersebut, merupakan pertimbangan dari instansi atau Lembaga lain bahwasanya tidak lagi di persyaratkan,” kata Kalapas.

Selain itu, ada 7 poin pertimbangan lain yang tidak lagi dipersyaratkan diantaranya,

  1. Tetap diwajibkan membayar lunas denda atau uang pengganti bagi Narapidana Korupsi.
  2. Tetap diwajibkan mengucapkan ikrar dan telah menjalani program Deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
  3. Pemberian Hak Integrasi
  4. Justice Collabolator ( surat keterangan untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dupersyaratkan.
  5. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan C dan tetap diwajibkan membayar lunas denda dan / atau uang pengganti bagi Narapidana Korupsi
  6. Tetap diwajibkan mengucapkan ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
  7. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ( SPPN )
  8. MAP ( Masih Ada Perkara lain ) di persyaratkan untuk PB ( CMK, CB, CMB di muat dalam Litmas ).

Seno menegaskan, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi.

“Kepada semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak hak warga binaan di Lapas Kelas II A Pamekasan, Seno mengingatkan  untuk tidak dipungut biaya,imbuhnya.

Reporter : hen

BERITA TERKINI