<

KAMI Gugat Bupati Banyuwangi ke Pengadilan Negeri

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Polemik Pelepasan 1/3 wilayah Kawah ijen Banyuwangi ke Bondowoso masih terus berlanjut ketika interplasi tidak menemui jalan Kaukus Advokat Muda  Indonesia ( KAMI) akan menggugat Bupati Banyuwangi.

Beragam upaya yang dilakukan masyarakat dalam memperjuangkan dan menarik kembali 1/3 wilayah Kawah ijen yang diserahkan ke Bondowoso oleh Bupati Banyuwangi setelah interplasi menemui jalan buntu, kini masyarakat melalui Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) Banyuwangi segera melayangkan gugatan citizen Law suit ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam kesempatanya Direktur KAMI Mohamad Amrullah, mengatakan tidak ada jawaban dalam somasi yang dikirimkan dan interplasi yang menemui jalan buntu maka kami secara resmi mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Ketika Interplasi menemui jalan buntu terhadap hilangnya 1/3 kawah Ijen maka kami Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) segera mengajukan gugatan citizen law suit atau clas action terhadap Bupati Ipuk terkait penyerahan 1/3 Kawah Ijen yang diberikan kepada Bondowoso. Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) memasukan gugatan tertanggal 28 Juli 2021 pukul 10,00 di Pengadilan Negeri Banyuwangi”, terangnya.

Ditambahkan, bahwa polemik ini merupakan ketelodoran Bupati Banyuwangi yang menyerahkan 1/3 wilayah Kawah ijen ke Kabupaten Bondowoso tanpa ada alasan yang jelas .

Tanpa alasan dan tidak ada angin dan hujan tiba-tiba Bupati Banyuwangi yang baru terpilih menandatangani pelepasan 1/3 Kawasan Kawah Ijen yang diberikan kepada Kabupaten Bondowoso melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor : 35/BAD II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, berita acara tersebut ditandatangani juga oleh Bupati Bondowoso dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemedagri dan Kodam V Brawijaya.

“Meskipun Bupati Banyuwangi di tanggal yang sama mencabut kesepakatan tersebut (Wanprestasi) dengan alasan dalam proses penandatanganan terjadi pemaksaan dan penekanan, serta tanpa melibatkan tim penegasan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi”, tambahnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak Pemrintah Kabupaten Banyuwangi belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan KAMI ke Pengadilan Negeri.(ris,dod)

BERITA TERKINI