JEMBER, IndonesiaPos
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Bupati Jember untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Sedang atas pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Tanggul Mohammad Ghozali.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, bentuk hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Tembusan Surat Kepada Bupati Jember dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-988/KASN/3/2020 Tanggal 17 Maret 2020 itu ditunjukkan oleh Saiful, Ketua Harian Jaringan Pemilih Rasional (JAPER) kepada IndonesiaPos Senin sore 18/5/2020.
Saiful, yang melaporkan kasus dugaan Kampanye oleh Camat Tanggul Ghozali pada 28 Februari lalu, menyayangkan lambatnya proses birokrasi terkait rekomendasi KASN.
“Kami apresiasi kinerja Bawaslu Jember dan KASN dalam merespon laporan kami, tetapi sayangnya, Rekomendasi KASN itu terbit tanggal 17 Maret 2020, Ini sudah 2 bulan berlalu, mestinya Bupati segera menjatuhkan sanksi bagi Ghozali. Apalagi dalam surat tersebut juga dicantumkan ancaman bagi Bupati apabila tidak menindaklajuti hasil pengawasan KASN. Ada waktu 14 hari sejak diterimanya surat tersebut” sesalnya.
Syaiful sendiri belum mendapatkan kepastian informasi, kapan pastinya Surat KASN diterima Bupati.
“Kalau Bupati tidak segera menjatuhkan sanksi, kami akan lakukan aksi didepan pendopo, agar publik tahu. Kalau tidak, ini akan jadi preseden buruk bagi ASN yang lain,” sambungnya.
Terpisah Komisioner Bawaslu Andhika membenarkan adanya surat KASN tersebut. Melalu saluran telpon, ia mengaku belum mengetahui kepastian tanggal berapa surat tersebut diterima Bupati.
“Kami baru menerima tembusan surat KASN tertanggal 17 Maret tersebut di hari Sabtu 16 Mei kemarin, dan tadi siang baru sempat kami rapatkan bersama komisioner lainnya untuk segera menindaklanjuti surat KASN. Kami akan segera menyurati Bupati” terang Andhika.
Terkait sanksi yang akan di jatuhkan kepada Camat Ghozali, Andhika menjelaskan ;
“Tergantung kepada Bupati, dari 3 opsi bentuk sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Tetapi yang pasti, apapun sanksi yang akan dijatuhkan oleh Bupati, KASN akan terus memantau persoalan ini” jelasnya.
Seperti telah diberitakan berbagai media sebelumnya, Muhammad Ghozali, yang menjabat sebagai Camat Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan kampanye pada saat memberikan bantuan kursi roda kepada warga difabel. Hal itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Di video berdurasi 21 detik itu, camat tersebut diduga secara sengaja telah mengerahkan warga untuk mengucapkan terima kasih kepada bupati.
Ghozali beberapa kali memandu si nenek agar benar-benar sesuai dengan ucapan yang dimauinya.
“Terima kasih Pak Bupati,” ucap nenek itu,Seketika Ghozali dengan nada tinggi mengoreksi. “Ibu. Ibu Bupati atas bantuannya,” sahut Ghozali. Kalimat koreksi Ghozali pun ditirukan nenek tersebut sembari kedua jempol tangannya diacungkan. “Semangat Bu, salam dua periode,” ucap Ghozali mengintruksi si nenek.
Si nenek yang gugup sempat salah berucap. “Semangat Bu, salam V periode,” ucapnya. Ghozali kembali mengoreksi. “Dua,” tuturnya.
“Dua periode,” kata si nenek dengan tetap berusaha tersenyum. (Why)