<

Kamtib Lapas Rutin Lakukan Perawatan Pada Inventaris Alat Metal Detector

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas)  Kelas II A Pamekasan merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala KPLP Lapas Kelas II A Pamekasan Novan Laksono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2013, Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, salah satunya Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki barang barang terlarang seperti senja tajam, pisau / silet, perangkat elektronik, Handphone atau barang terlarang lainnya.

Selain itu, Tim Kamtib Lapas melakukan perawatan pada inventaris alat Metal Detector. Sebab,  alat Metal Detector ini untuk mencegah masuknya barang barang larangan di dalam Lapas,  dengan ini benar  benar  ekstra dalam pengawasan nya,  pengawasan ini dilakukan dengan ketat harus diterapkan.

“Dengan bantuan alat Metal Detector, karena alat tersebut sebuah alat yang mampu mendeteksi keberadaan logam. Alat detektor logam sangat berguna atau biasa digunakan oleh petugas keamanan untuk memastikan setiap orang yang akan memasuki Lapas bebas dari benda berbahaya,”katanya.

Dia menjelaskan, perawatan alat keamanan tersebut harus dilaksanakan rutin minimal setiap bulan. “Dengan begitu, barang barang terlarang didalam lapas akan tercegah,”imbuh Novan Laksono. (andi) 

BERITA TERKINI