SUMENEP, IndonesiaPos – Warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kangean. Karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, menyampaikan dalam rilis group, AJ (23) warga Kecamatan Sapeken Kabupaten setempat, diringkus oleh Anggota Polsek Kangean pada hari Senin (30/01/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
“AJ berhasil diringkus oleh Anggota Polsek Kangean di area pelabuhan Batu Guluk, desa Bilis bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten setempat,” ungkap Kapolsek Kangean, Agus Sugito. Senin (30/01/2023).
Saat di lakukan penangkapan, terang Kapolsek Agus, tersangka AJ sedang berada di areal pelabuhan dengan gerak gerik mencurigakan.
Maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AJ. “Saat ditangkap AJ membawa tas kain warna hijau muda,” ucap Agus
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas terdapat 1 pocket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 3,42 gram yang dibungkus selembar tisu warna putih dan dimasukkan kedalam dosbook HP serta dibungkus plastik kresek warna hitam putih dan dimasukkan kedalam tas kain warna hijau muda.
BACA JUGA :
- Kaesang Putra Bungsu Presiden Dilirik Sejumlah Partai Politik Untuk Bergabung
- Sebanyak 3388 Peserta Ikut Gowes Bersama Bupati dan Wabup Sampang
- Indah Pertayakan Kasus PKH Lombok Kulon Yang Ditangani APH
“AJ mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diterima dari orang yang tidak dikenal setelah disuruh oleh temannya yang bernama GAIRU alamat Kampung Mandar Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten setempat,” jelasnya.
“Gairu sendiri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka AJ ke Puskesmas Arjasa untuk di lakukan tes urine. “Dari hasil tes urine tersangka AJ dinyatakan positif terdapat kandungan zat narkoba jenis sabu dan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean,” terang Agus.
“AJ merupakan mantan narapidana Rutan Sumenep yang baru keluar pada tanggal 25 Januari 2023 kemari. “Dengan perbuatannya tersebut maka dipastikan AJ akan mendekam kembali di Rutan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Id)