<

Kantor Imigrasi Pamekasan, Amankan WNA Asal Malaysia Tanpa Kepemilikan Dokumen

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Dipenghujung tahun 2021, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Imam Bahri, merilis Warga Negara Asing (WNA) yang terlantar tanpa kepemilikan dokumen. Jum’at, (31/12/2021) di Kantor Imigrasi setempat.

“Tim Intelejen bersama petugas penindakan Keimigrasian, pada hari Kamis, (16/12/2021) berhasil mengamankan seorang laki laki yang di duga seorang Warga Negara Asing (Malaysia) tanpa dukumen yang sah dan kartu identitas diri,”kata Imam Bahri.

Dia memaparkan, bahwa pengamanan terhadap terduga inisial H atas informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep kemudian  intelejen melakukan kordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Mohammad Iksan, dengan UPT Rumah perlindungan Sosial Kabupaten Sumenep.

“WNA berinisial H tersebut saat itu sedang  berada di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura  tidak dilengkapi dokumen yang lengkap,”jelasnya.

Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. Maka, Kepala Desa Marengan Laok, Dasuki mengorek keterangan terhadap H, dan ternyata dia tidak dilengkapi dokumen dan identitas diri, selanjutnya H dilimpahkan kepada Polsek Kalianget.

Selanjutnya dari pihak Polsek Kalianget berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial Sumenep untuk menangani orang yang terlantar itu. Kemudian, pada tanggal (13/12/2021)  terduga H telah diamankan di UPT rumah perlindungan sosial Kabupaten Sumenep.

Hasil dari interogasi pihak Polsek Kalianget, terduga H mengakui,   pada awal bulan Mei 2021, H berangkat dari rumahnya Saba Malaysia menuju Nunukan (Kalimantan Timur) dengan berjalan kaki sebagai musyafir.

“Selama di Nunukan identitas terduga H hilang dan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan dengan menggunakan transportasi kapal laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,”ungkapnya.

Kemudian  pada hari Minggu (12/12/2021) terduga H dengan menggunakan transportasi Bus menuju Madura. Dengan tujuan  hendak mencari seseorang yang bernama Nur Hijati yang beralamat Kan Kabupaten Sumenep.

Namun, H diturunkan di terminal Pamekasan oleh pihak crew Bus, dan melanjutkan perjalanan ke Sumenep dengan menggunakan Bus lain dan tiba di terminal Arya Wiraraja Sumenep. H melanjutkan perjalanannya dengan naik ojek dengan tujuan ke Bandara Trunojoyo, akan tetapi berhenti di simpang 3 Pasar Kayu Desa Pabian.

“Nah, di Desa Pabian tersebut  H bertemu dengan seorang Ustad Mang dan H diantarkan kepada Kepala Desa Marengan Laok, H mengatakan kalau  dirinya mencari orang yang bernama Nur Hijati namun orang yang di cari bukan warga Desa Marengan Laok,”ujarnya.

Hingga kemudian, Pihak Desa menyerahkan ke Polsek Kalianget dan  melimpahkan kepada Dinas Sosial Sumenep dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan pada, (16/12/2021).

“Sejak saat itu semua kebutuhan dasar terduga H menjadi tanggung jawab Deteni kantor Imigrasi kelas III Pamekasan,” tuturnya.

Ditegaskan, untuk memperjelas status kewarganegaraan H, pihaknya berkordinasi dan mengirim surat ke Kedutaan Besar Malaysia pada tanggal (2012/2021).

“Hasilnya, kami dapat jawaban dari Kedutaan Malaysia pada (29/12/2021) bahwa benar terduga H merupakan warga Malaysia dengan Nomer Id 860102/12/5753 yang dikeluarkan oleh jabatan pendaftaran Negara (JPN),”urainya.

Imam menambahkan,  setelah mendapat petunjuk dari Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Timur Jaya Saputra, mengintruksikan kepada kantor Imigrasi kelas III Pamekasan melanjutkan pemeriksaan tahapan orang asing.

“Terduga H telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah Diteni jika hal orang asing tersebut ada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah,”pungkasnya.(hen)

BERITA TERKINI