PAMEKASAN,IndonesiaPos
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura melakukan Pemusnahan 6,2 juta batang Rokok Ilegal di aula media center Bea Cukai sekira pukul 10.30 WIB pada Rabu (05/02/2020).
Rokok Ilegal yang dimusnahkan sebanyak 6,2 juta batang tersebut dilakukan secara simbolis. Jutaan batang Rokok Ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi di wilayah Madura sejak 20 Desember 2018 sampai dengan 2019 pada 27 November.
“Peredaran rokok ilegal itu telah dianggap merugikan Negara senilai Rp 3,1 Milyar besarnya,”kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura, Yanuar Calliandra.
Pembakaran rokok ilegal secara simbolis itu dilakukan dilantai atas Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura . Sedangkan untuk pemusnahan secara keseluruhan akan dilakukan di tempat pembuangan akhir sampah (TPS) di Kabupaten Sumenep.
Jutaan batang rokok yang tidak ber cukai itu merupakan barang yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sebanyak 6,228.884 batang rokok ilegal dimusnahkan berdasarkan surat Direktur Kekayaan Negara dan Informasi, Nomor S-7/MK.6/KN.5/2020 tanggal 7 perihal persetujuan pemusnahan BMN.
“Pencapaian ini karena sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan untuk penekanan angka peredaran rokok ilegal hingga capai 3 persen,”ucap Yanuar.
Selain itu juga berkat sinergitas Pemerintah daerah di empat Kabupaten di Madura yang diharapkan nantinya mampu menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengedukasi masyarakat. “Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pada tujuan Pemerintah dengan memberikan pangsa pasar terhadap produsen yang ilegal,”pungkasnya.(ndri).