SURABAYA – IndonesiaPos
Polres Tulungagung mengungkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan pembelian narkoba jenis sabu melalui temannya yang telah ditangkap terlebih dulu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai bukti kalau pihaknya serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Oknum polisi berinisial DW menjabat sebagai kanit reskrim di Polsek Besuki itu kemudian ditangkap berdasarkan pengakuan dari temannya berinisial AM yang terjaring operasi tangkap tangan warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu,”katanya.
Menurut Kapolres, ketika itu DW mengambil paket sabu dengan sistem ranjau. Selanjutnya AM diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu.
Dari hasil pemeriksaan itu diketahui jika AM berniat mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama DW dan temannya berinisial DS yang masih buron.
Sedangkan AM membeli sabu itu merupakan patungan. DW lalu mentransfer uang Rp300 ribu pada DS untuk pembelian sabu.
“DW kemudian menghubungi AM untuk mengambil sabu yang sudah dibeli. Tersangka DW saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi.
“Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan,” katanya.
Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku akan memberikan sanksi setelah dilakukan pemeriksaan internal.
“Sanksi juga akan dijatuhkan namun menunggu terlebih dulu hasil persidangan. Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan,” katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
2 Polisi Polda Metro Jaya Ditahan, Diduga Terlibat Narkoba Irjen Teddy