<

Kapolri Minta Masyarakat Bersabar Nunggu Penetapan Panji Gumilang Sebagai TSK

JAKARTA, IndonesiaPos

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Kasusnya kini dalam tahap penyidikan.

“Ya saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan, kita tunggu saja hasilnya,”kata Kapolri kepada wartawan. Kamis, (6//7/2023) kemarin.

Sebelumnya, Panji telah diperiksa penyidik Subdit Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB.

Polri langsung menggelar perkara usai memeriksa Panji dan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan suatu perbuatan pidana. Namun, Panji belum ditetapkan tersangka. Dia diperbolehkan pulang setelah diperiksa.

Dalam waktu dekat, kata Kapolri, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa saksi ahli dan menguji bukti berupa video dugaan penistaan agama itu ke laboratorium forensik.

Polisi Temukan Panji Gumilang Lakukan Ujaran Kebencian Dan Sebar Berita Bohong

Hasil pengujian di labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji. “Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal, internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui, ada dua laporan menyangkut Panji Gumilang yang diterima oleh Bareskrim Polri.

  1. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
  2. Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. Ia melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

 

BERITA TERKINI