SUMENEP – IndonesiaPos
Kapolsek Masalembu, IPTU Marsono,SH, berhasil menangkap pengedar barang haram di wilayah hukumnya, di kecamatan Masalembu, kabupaten Sumenep,Madura Jawa Timur.
Kasus pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu diungkap pada hari Minggu, (18/2/2024), sekira pukul 20.00 WIB,
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH mengatakan, kasus narkoba tersebut terungkap, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Masalima kecamatan Masalembu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,
“Ternyata benar di TKP ditemukan seorang laki laki sedang berada di pinggir jalan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang didapat, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang di duga keras berisi narkotika jenis sabu.
Barang Bukti (BB), yakni 1 ( satu ) poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam serta 15 (lima belas) klip kecil kosong.
“Saat di interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”sebutnya.
Widiarti mengemukakan, tersangka yang diamankan itu berinisial SR (55), warga Dusun Gunung RT 002 RW 003 Desa Sukajeruk Masalembu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor kepolisian sektor Masalembu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,
“Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelasnya.(amin)
3 Pelaku Pembakar Mobil Wartawan di Deliserdang Ditangkap Polisi