PAMEKASAN, IndonesiaPos
Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan pengaduan masyarakat atas nama inisial ” JL” pada hari Senin (10/7/2022) terkait perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah .
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas membenarkan adanya Laporan Pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah / tahapan-tahapan penyelidikan dan terakhir, telah dilaksanakan Gelar Perkara.
“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, telah menyimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya.”ungkap Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto. Kamis, (12/10/2023)
Sri Sugiarto menyatakan, beberapa waktu lalu memang Pamekasan telah dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah berwarna merah, dan salah satu warga atas berinisial JL pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah dihari itu yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut, akhirnya dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan. Karena, tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah,”ujar Sri.
“Meski begitu, Kasi Humas menghimbau kepada seluruh warga, agar hati-hati dalam bertindak, karena perbuatan kita bisa merugikan diri sendiri dan orang lain bila berakibat buruk kepada orang lain atau lingkungan,”imbuhnya.(Ima/Hen)