<

Karna Suswandi Dipanggil KPK Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah, terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan pengadaan barang dan jasa, di Pemkab Situbondo. Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi dipanggil penyidik, hari ini, 16 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KS (Karna Suswandi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

Karna merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memanggil PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati, hari ini.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dua orang itu. Mereka diharap memenuhi panggilan.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.

Sebanyak dua saksi diminta menjelaskan kepemilikan aset Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam pemeriksaan pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Dua saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset milik tersangka KS (Karna Suswandi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (19/12).

Hanya saja Tessa enggan memerinci identitas dua saksi itu. Tapi, mereka merupakan perwakilan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci aset Karna yang dibidik penyidik. Dia belum ditahan sampai saat ini.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. (Dod)

Majlis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Karna Suswandi Tersangka Korupsi

BERITA TERKINI