BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bondowoso Firman Siregar menindaklanjuti kasus rokok 88 di Tamanan yang diduga melanggar aturan.
Firman mengungkapkan pihaknya telah memproses perkara cukai ilegal yang dilakukan oleh perusahaan rokok 88 Tamanan. Apalagi perkaranya diputus di tingkat PN Bondowoso dan PT Jawa Timur.
“Kini perkara itu masuk ke kasasi yang ditangani MA,” katanya kepada sejumlah wartawan usai acara Refleksi Pembangunan Kabupaten Bondowoso tahun 2022. Kamis, (22/12/2022)
Diketahui pemilik pabrik rokok 88 memalsukan cukai rokok sehingga dilaporkan ke alat penegak hukum oleh bea cukai Jember. “Jika kasasi itu turun dan memutuskan pemilik rokok 88 salah ya harus masuk penjara,”terangnya.
BACA JUGA :
Disinggung soal kasus eks kepala Dinas Sosial Amir, Kasi Datun mengatakan, itu sudah masuk proses pengadilan. “Dari kasus itu, Kejaksaan bisa menyelamatkan dana Rp 300 juta dari kasus KUBE,”ungkapnya.
Diotempat yang sama, kepala BPSDM Bondowoso H Munandar, juga tidak luput dari pertanyaan sejumlah wartawan.
Ketikan ditanya soal jalan yang rusak di Bondowoso, H Munandar mengatakan, ada jalan sepanjang 1.300 km, sudah selesai bangun sepanjang 1.100 km.
Sementara sisanya sepandang 200 km akan dibangun akan diselsaikan pada 2023. “Semoga dana yang di dapat bisa untuk bangun jalan tersebut,”tegasnya. (eko)