JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Aparatur Sipil Negara, (KASN) akhirnya membalas surat Bupati Bondowoso dan merekomendasi perubahan rencana seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Surat rekomendasi tersebut balasan dari surat Bupati Bondowoso, nomor : 821.2/403.10.1/2021. Tanggal, 1 Maret 2021. Perihal usulan perubahan rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka PPT, dilingkup Pemkab Bondowoso. Dan kemudian, Ketua KASN Tasdik Kinsnato merekomendasikan kepada Bupati Bondowoso, sebagaimana dalam pokok surat nomor : B-104/KASN/32021, tanggal 5 Maret 2021, yang bersifat segera.
Sementara jabatan yang harus segera melaksanakan seleksi ada 12 OPD, diantaranya :
- Kepala BKD
- Staf ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
- Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
- Direktur RSU dr. Koesnadi
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Dinas Pertanian
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Kepala Inspektorat
- Kepala Dinas Pariwisata Pemudan dan Olahraga
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Sayangnya, surat rekomendasi KASN tersebut, tidak menyebutkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang hingga saat ini masih dijabat oleh Plt. Belum diketahui secara pasti, tentang Jabatan Kadis Dikbud yang tidak di divinitifkan itu.
“Kami mengucapkan terimakasih atas penyampaian documen rencana seleksi terbuka JPT Pratama. Dan setelah kami melakukan evaluasi tentang usulan itu, pada prinsipnya kami dapat mnyetujui rencana tersebut,”kata KASN dalam tulisannya.
Meski sudah menyetujui usulan tersebut, KASN memberikan dua catatan diantaranya,
- Seleksi terbuka JPT Pratam Dinas Polisi Pamong Praja agar mempedomani ketentuan PP nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan kandidat yang akan terpilih menjadi JPT Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja harus memiliki kualifikasi sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
- Seleksoi terbuka JPT Pratama Inspektur agar dikoordinasikan dengan Gubernur dengan mempedomani PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomo 19 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Dalam surat itu, KASN juga mempersilahkan Bupati Bondowoso untuk segera membentuk panitia seleksi dan segera melaksanakan seleksi terbuka.
“Kami persilahkan saudara untuk menugaskan pantia seleksi untuk melaksanakan seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan UU nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara, PP 11 tahun 2017 tentang menejeman PNS dan PermenPANRB nomor 15 tahun 2019, SE MenPANRB nomor 52 tahun 2020, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tulisnya.
“Dan pelaksanaan hasil seleksi terbuka sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan, agar dilaporkan ke KASN,”tegas surat itu.