<

KASN Rekomendasikan Mutasi Eselon III Dibatalkan, Bupati Diminta Kembalikan Pejabat Ketempat Asal

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Carut marut birokrasi di pemerintahan Salwa Arifin, semakin amburadul. Tak terhitung kasus demi kasus yang terungkap ke permukaan.

Kali ini muncul lagi kasus mutasi jabatan pejabat eselon III pada (27/12/2021)  yang juga viral di media sosial (Medsos) hingga berbuntut panjang.

Akibatnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat rekomendas kepada Bupati Salwa Arifin dan meminta agar 6 pejabat eselon III yang dimutasi itu dikembalikan ke tempat asalnya.

Pasalnya, penempatan dan jenjang kepangkatan dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Salah satu pejabat yang harus dikembalikan itu adalah Hasan, yang kini menjabat sebagai salah satu kepala Bidang (Kabid) Komunikasi di Dinas Kominfo Pemkab Bondowoso.

Bahkan, beberapa hari terakhir Hasan berkonflik dengan wartawan karena dianggap tak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena diduga tak kemampuan dibidang komunikasi

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat membenarkan, jika Bupati Salwa Arifin mendapat surat dari KASN, tertanggal 21 Maret 2022. Dan Wabup Irwan juga mendapat salinan surat tersebut.

“Ya, surat dari KASN itu dikirim ke Bupati, dan saya sendiri menerima salinannya,”ujar Wabup Irwan.

BACA JUGA : Kabid Infokom Bondowoso Keberatan Berita Pelantikan Sekda

Ketika ditanya terkait keterlibatannya selama ada mutasi atau promosi jabatan, Wabup mengaku tidak tahu menahu. Sebab, sejak dirinya dilantik menjadi Wabup, tidak pernah dilibatkan dalam persoalan mutasi dan promosi jabatan. Meskipun dirinya sebagai bagian dari Baperjakat.

“Terkait Mutasi dan  Promosi jabatan eselelon IV, III dan II saya tidak tahu, karena saya memang tidak pernah diajak rapat. Meskipun saya bagian dari pemerintahan saat ini,”katanya.

Wabup menambahkan, dari hasil klarifikasi KASN kepada OPD, disebutkan, adanya mutasi dan promosi adalah permintaan dari pejabat yang bersangkutan, bukan berdasarkan hasil kompetensi dan prestasi pejabat itu. Sehingga, sistem pola karir ASN di Bondowoso tak berjalan sebagai mana mestinya.

“Contohnya,  seorang Kabid Mutasi di BKD yang katanya merangkap menjadi Bendara PMI. Akibatnya pejabat itu tak fokus pada pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga menambah birokrasi amburadul,”tegasnya.

Menurutnya, jika Baperjakat tidak melaksanakan  amanah UU dan peraturan yang berlaku, maka jangan harap Pemerintahan Bondowoso ini berjalan sebagaimana mestinya. “Yang ada hanya keributan dan kegaduhan yang tak kunjung selesai,”imbuhnya.

BERITA TERKINI