SUMENEP,IndonesiaPos
Tersangka kasus beras oplosan yang menyeret nama Latifa warga setempat, kini memasuki babak baru. Pasalnya, kasus tersebut, sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Korp Adhiyaksa karena sudah dinyatakan lengkap P21.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyatakan, kasus dugaan beras oplosan saat ini memasuki tahap dua, dan sudah dilimpahkan ke Kejari hari Senin (07/09) kemarin.
“Pelimpahan perkara atasnama tersangka Latifa, berikut barang-bukti diantaranya satu truk beras yang sebelumnya dititipkan di Gudang Bulog Kalianget, pukul 15.30 WIB, kepada Jaksa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal dengan dampingi pengacaranya,”kata Widi, Selasa (08/09/2020).
Baca Juga : Resmob Polres Sumenep Ringkus Pelaku Ranmor Dirumah Istri Mudanya
Sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan, sekitar pukul 10.30 WIB, Latifa dirapid test di Poliklinik Polres Sumenep. Sekitar pukul 13.00 WIB, Penyidik bersama Jaksa mengecek BB di Gudang Bulog Kalianget
Namun, meskipun sudah diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menahan tersangka di rutan Sumenep, hanya dilakukan penahanan kota. Sementara Widi tidak menyebutkan alasan JPU tidak menahan Latifa di Rutan.
“JPU tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Latifa, melainkan hanya dilakukan penahanan kota,”ungkap Widi.
Terkait tidak ditahannya Latifa oleh pihak Kejaksaan, pihak Kajari Sumenep belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, Djamaluddin tidak merespon, meskipun pesan yang dikirimkan terlihat dibaca.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat petugas Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu (26/02/2020) lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani.
Baca Juga : Umpatan Tak Terpuji Oknum Kades Gunung Kembar Berakhir di Tangan Penyidik Polres Sumenep
Beras itu, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digrebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan siap edar yang dikemas dalam karung ‘Ikan Lele Super’.
Beberapa waktu setelah penggerebekan dilakukan, Polisi menetapkan pemilik gudang, Latifa sebagai tersangka. Latifa diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasca ditetapkan tersangka, Latifa sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Hanya saja, dalam keputusannya, majelis hakim menolak praperadilan itu dan penetapan Latifah sebagai tersangka dianggap absah. ( Dyah ).