JAKARTA, IndonesiaPos
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, memberikan penjelasan perihal penangkapan dokter Lois Owien.
Ahmad Ramadhan menyebutkan, penangkapan terhadap dokter Lois didasarkan atas adanya laporan masyarakat. Terkait Penyebaran berita bohong di media sosial.
“dokter Lois dianggap menghalangi penanganan Covid-19. Kemudian, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,”ucap Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).
- BACA JUGA :
- Tak Percaya Covid-19 Hingga Viral Di Medsos dr Lois Owien Ditangkap Polisi
- Dokter Lois Ditangkap Polisi Dianggap Menghalangi Penanganan Covid-19
Kabagpenum mengungkapkan, atas laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan kepada dokter Lois.
“Kemudian tanggal 11 Juli 2021 pukul 16:00 unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara Lois terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong,”tegasnya.
Dia menambahkan,dokter Lois telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Saat ini kasusnya diambil alih mabes Polri.
“Dokter telah dengan sengaja menyiarkan berita bohong, ssehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,”imbuhnya.