<

Kasus Dugaan Jual Beli Fasilitas Di Lapas II Jember Diambil Alih Irjen Kemenkumham

JEMBER, IndonesiaPos

Santernya informasi terkait dugaan jual beli Fasilitas akses keluar masuk lapas kelas II Jember membuat pihak kanwil Lapas Jawa Timur ambil langkah. Pihaknya kini menyerahkan persoalan tersebut kepada  pihak inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono kepada media via pesan Whatapp menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut kepada inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. ” terkait persoalan tersebut, kami telah serahkan sepenuhnya kepada inspektorat,” terangnya.

Lebih lanjut menurut Krismono,  tim dari Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di lapas Jember. Sehingga segala informasi terkait persoalan tersebut menjadi domain Inspektorat Jenderal.

BACA JUGA :

Dipicu Dugaan Jual Beli Fasilitas di Lapas Jember, Berujung Pemerasan

Seperti pemberitaan sebelumnya, oknum lapas Kelas II Jember diduga memperjual belikan fasilitas kemudahan keluar masuk penjara atau Asimilasi kepada AS salah seorang warga binaan lapas kelas II Jember yang berujung adanya Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan.

AS, diijinkan keluar oleh kalapas, Yandi Suyadi dengan pengawalan oleh Agung Cahyono, Kaur umum lapas kelas II Jember pada 11 April 2021. Belum Jelas alasan atas dasar apa  ijin tersebut dikeluarkan kepada AS oleh kalapas.

Dari peristiwa tersebut berakhir dengan adanya Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan yang mengetahui kronologis kejadian tersebut hingga ratusan juta rupiah.

Meski belum dibayar sepenuhnya oleh AS, namun menurut pengakuan salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut ke polres Jember, AS sudah membayar RP.12 juta melalui mediasi yang dilakukan pihak Lapas kepada oknum wartawan melalui 3 tahap pembayaran.

Rp.2,5 juta pada 22 April 2021, Rp.3,5 Juta pada 25 April 2021 dan Rp.6 juta pada 26 April 2021 dengan jumlah global Rp.12 juta.

BERITA TERKINI