JAKARTA, IndonesiaPos – Sekitar dua minggu kasus bergulir, akhirnya Polda Sumatra Utara menaikkan status pengusutan perkara dugaan pengoplosan pupuk di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatam Medan Helvetia, Kota Medan, ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, Ditreskrimsus telah meningkatkan tahap pengusutan kasus pupuk oplosan.
“Perkara pupuk oplosan telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,”kata Hadi Wahyudi.
Meski begitu, hingga kini penyidik belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus ini. Sebab, pemilik gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk masih menjalani pemeriksaan.
“Namun tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara,” tambah Hadi, Sabtu (25/3/2023).
BACA JUGA :
- RAT Bungkam Tinggalkan Gedung KPK Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam
- Nama Erick Thohir Mencuat di Bursa Cawapres 2024
- Bawaslu Ancam Sanksi Pidana, Kalau Peserta Pilpres Berkampanye di Tempat Ibadah
Pengusutan kasus ini bermula pada Selasa (7/3), saat personel Kodam I/Bukit Barisan mengerebek gudang pupuk yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk subsidi di Jalan Budi Luhur, itu.
Dalam penggerebekan tersebut psrsonel Kodam menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengoplosan. Keeseokan harinya Kodam menyerahkan barang bukti dan ketiga orang itu ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut Kombes Hadi, semua pupuk diduga oplosan yang berada di gudang sudah dipindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti di Polda Sumut.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli yang sudah memeriksa sampel pupuk yang diduga oplosan.