JAKARTA – IndonesiaPos
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mengancam akan mengugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Agustus 2024.
Gugatan dilayangkan bila kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak ada progres.
“Seperti biasa, saya, pada Agustus, mencanangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian lagi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (7/7/2024).
Boyamin menuntut Polda Metro segera melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas mantan pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak kunjung dilimpahkan setelah dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU), tepatnya pengembalian berkas terakhir pada 2 Februari 2024.
“Dan saya juga menuntut segera dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan dan mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan segera bisa diserahkan orangnya dan barang buktinya dan segera disidangkan,”ujar Boyamin.
Dia menyayangkan kasus Firli Bahuri terus tertunda. Terlebih, dengan alasan menyelesaikan berkas perkara Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berisi larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
“Padahal itu kan bisa nanti juga gitu. Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu. Jadi ini sangat kita sayangkan,” pungkasnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polda Metro masih memberkas perkara Firli. Berkas mantan Ketua KPK itu dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. Terakhir dikembalikan JPU pada 2 Februari 2024.
Di samping itu, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
.
Terungkap di Persidangan Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL