JAKARTA – IndonesiaPos
Sudah hampir setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, status penahanan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung dilakukan. Kasusnya seolah jalan ditempat dan pernah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI sekaligus Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam), Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan mengakui bahwa kasus hukum yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah diproses.
“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,”kata Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (12/11/2024).
Kendati demikian, Budi menurutkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka, dengan mengumpulkan bukti yang cukup sehingga penahanan bisa segera dilakukan.
“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Dan kita menunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga menegaskan bahwa Kompolnas menghargai langkah hukum Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang ditugaskan mengusut kasus Firli Bahuri.
“Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya. Namun, dalam perkembanganya, penyidikan berkembang terkait pertemuan dengan SYL dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.
Kapolda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Ditunggu Publik