ACEH TIMUR, IndonesiaPos – Penyidik Polri dan Kejaksaan bersinergi dalam penegakkan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Kampung Restorative Justice, di aula Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Kamis, (10/03/2022).
Kepada para peserta yang terdiri dari perangkat desa ini disampaikan pemahaman dan wawasan apa itu Restorative Justice.
Upaya mengedepankan langkah pihak korban dan pihak pelaku bersama-sama menyelesaikan perkara dengan melihat situasi tanpa ada yang dirugikan dan berkeadilan.
“Dengan terbentuknya kampung restorative justice, tidak sertamerta perkara diselesaikan melalui pemidanaan, baik dalam proses penyelidikan dany penyidikan pada Kepolisian hingga penuntutan pada Kejaksaan,”kata Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, prinsip Restorative Justice dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana adalah untuk mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang tergolong dalam syarat formil, materiil. Khusus dalam beberapa tindak pidana umum, lalu lintas, ITE, narkoba, dan lain-lain. Dengan melihat suatu tindak pidana yang memenuhi syarat tersebut untuk mendapat kepastian hukum yang berkeadilan diantara kedua belah pihak.
“Tetapi terlebih dahulu dapat diselesaikan di tingkat kampung melalui musyawarah mufakat dan perdamaian dengan dimediasi jaksa disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat,”katanya.
Menurutnya, tujuan dibentuknya kampung Restorative Justice terselesainya penangan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum.
“Dengan mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dan menghindari stigma negatif. Lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai secara adat sehingga tidak timbul dendam,”imbuh Miftahuda Dizha Fezuono.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wendy Yuhfrizal dan seluruh perangkat desa Gampong Jawa.(ZN )