<

Kasus Ijazah Jokowi, Segera Digelar di Polda Metro Jaya

JAKARTA – IndonesiaPos

Polda Metro Jaya memenuhi permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebelumya, permintaan ini disampaikan pihak tersangka Roy Suryo Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan permintaan gelar perkara khusus tengah dikoordinasikan dengan Biro Wassidik. Khususnya, mempersiapkan waktu untuk gelar perkara khusus.

“Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga, penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).

Budi melanjutkan setelah gelar perkara khusus, penyidij akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tiga tersangka. Adapun, ketiga tersangka itu ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Ketiga orang itu masuk tersangka klaster kedua. Sementara itu, tersangka klaster pertama berjumlah lima orang dan belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Mereka akan diperiksa setelah gelar perkara khusus dan pemeriksaan saksi serta ahli selesai dilakukan.

“Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pungkas Budi.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo CS kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Pengajuan ulang ini dilakukan setelah permohonan sebelumnya dianggap tidak mendapat respons dari Polda Metro Jaya.

8 TERSANGKA

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE. Tersangka klaster pertama akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Tersangka klaster kedua telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. (MI)

 

Duke Ari Sebut, Mahfud MD Tak Pernah Komentari Perkara Ijazah Palsu

BERITA TERKINI

IndonesiaPos