<

Kasus Kapal Cantrang Putri Selina, Dilimpahkan ke Satpolairud Polres Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos

Kapal cantrang Putri Selina asal Pacitan, Lamongan, Jawa Timur yang diamankan oleh nelayan Masalembu pada hari Sabtu (27/03/2021) lalu, diserahkan sepenuhnya ke Polsek Masalembu untuk di proses secara hukum.

Kapten kapal dan beberapa Anak Buah Kapal (ABK) juga telah menjalani pemeriksaan di Polsek Masalembu, dan kini kasus tersebut dilimpahkan ke Satpolairud Polres Sumenep.

Kapal Cantrang Putri Selina, kemarin, Selasa (30/03/2021) sekitar pukul 15. 48 WIB. dibawa ke Pelabuhan Kalianget dengan dikawal oleh (2) dua anggota Polsek Masalembu untuk diserahkan ke Polairud Polres Sumenep.

Baca Juga :

PNM Masalembu Tangkap Kapal Cantrang Putri Selina

Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) Mohammad Zehri atasnama nelayan sangat berharap kepada aparat Kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara terang benderang agar masyarakat memiliki kepercayaan atas penegakan hukum yang ada.

“Saya berharap agar ini bisa menjadi efek jera bagi kapal cantrang yang lainnya,”katanya. Rabu, (31/03/2021)

Dia menjelaskan, semakin hari banyak sekali kapal-kapal cantrang yang beroperasi di laut Masalembu dan sangat dekat dengan rumpon-rumpon nelayan tradisional, sehingga banyak rumpon-rumpon nelayan hilang, rusaknya ekosistem laut.

“Kami sebagai  nelayan Masalembu akan terus mengawqal proses di kepolisian dan tetap menolak Permen KP 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang,”katanya.

Senada dengan itu, Haerul Umam Divisi Hukum dan Advokasi Kelompok Nelayan Rawatan Samudera yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Masalembu. Kapal Cantrang Putri Selina tersebut tidak membawa dokumen selembarpun.

Padahal menurut dia, kapal tersebut seharusnya wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perikanan dan jika tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), maka hal ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun, dan denda paling banyak dua miliar.

Haerul Umam mendorong Kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Perikanan  agar bisa menjerat kapal cantrang yang tidak memiliki SIPI.

“Kami  juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) untuk  mengawal kasus ini bersama-sama sampai tuntas,”tandasnya.

Selain itu, kata Hairul, sebagai sikap tegas Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) tidak akan berkompromi dan bernegosiasi dengan siapapun atas kasus ini. Nelayan Masalembu hanya menginginkan agar kasus ini tetap di proses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus mendorong Kepolisian Sektor Masalembu untuk terus melakukan operasi laut atas banyaknya kapal-kapal cantrang yang beroperasi dilaut Masalembu, termasuk juga Pengawas di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,”tambahnya.( amn/hen ).

BERITA TERKINI