<

Kasus Kebocoran Data Korupsi ESDM di KPK Naik Sidik, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

JAKARTA, IndonesiaPos

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan penanganan kasus kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik menjadi penyidikan.

Karyoto juga menyebutkan pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

“Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana. Sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan. Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin. Walaupun pelan, tapi gapapa,”kata Karyoto, kepada Wratawan di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (20/6/2023).

Naiknya penanganan perkara tersebut, lanjut dia, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap beberapa saksi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

“Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target target daripada penyelidikan itu. Jadi, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” imbuhnya.

Diketahui, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporakan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyebut laporan tersebut ia layangkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/4/2023). Laporan Polisi (LP) tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,”kata Kurniawan.

Dalam laporannya, Kurniawan mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tepatnya terkait dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menegaskan tidak benar ada kebocoran dokumen penyelidikan KPK untuk menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.

“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana yang beredar di media massa,”tegas Agung dalam keterangan resminya, Jumat (7/4/2023).

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos