<

Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, KPK Sita 4 Tanah Hingga Apartemen

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan atas kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Total, ada empat aset yang diambil sementara oleh penyidik.

“Yaitu satu unit tanah dan satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, dan satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Budi mengatakan, empat aset itu diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK enggan memerinci identitas pemiliknya.

“Penyidik juga melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana,”ucap Budi.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

 

 

BERITA TERKINI