<

Kasus Korupsi Tambahan Upah Pegawai di Pemkot Semarang Diperiksa KPK

SEMARANG – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi usai menggeledah sejumlah lokasi di Semarang.

Penyidik mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri.

“(Saksi) IDS, MH, dan SRF hadir semua, saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau upah pungut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Tessa enggan memerinci identitas tiga saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, pegawai non ASN Bapenda Mardani Heriyanto, dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Polisi, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang,” ucap Tessa.

KPK juga enggan memerinci informasi yang diulik penyidik lebih mendetail. Keterangan mereka dibuka semua saat persidangan digelar.

KPK menggeledah sejumlah lokasi di Semarang, salah satunya kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kantor DPRD Jawa Tengah. Sejumlah dokumen dan uang dibawa penyidik atas penggeledahan tersebut.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK belum, membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Dalam Kasus LNG, KPK Sasar Pengembalian Ganti Rugi

 

BERITA TERKINI