<

Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang madura Memasuki Agenda Tuntutan

SURABAYA,IndonesiaPos.co.id

Sidang perkara pembakaran Polsek Tambelangan kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain, Kejari Sampang Madura mengajukan tuntutan yang tergolong cukup tinggi pada tiga terdakwa, Kamis (31/10/2019).

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan ini JPU menuntut terhadap tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda, Habib Abdul Qodir Al Haddad, di tuntut (7) tujuh tahun penjara sedangkan Hadi Mustofa, dan Supandi, di tuntut  masing-masing selama (5) lima tahun penjara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Edi Soeprayitno, JPU membacakan surat tuntutannya dan menyatakan bahwa ketiga terdakwa di nyatakan tidak terbukti melanggar seperti terterah dalam dakwaan pertama JPU (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsidiair pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan yang di bacakan JPU salah satunya berbunyi, “Tuntutan itu di kurangkan seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan” ujar JPU Anton Zulkarnain, dalam tuntutannya yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya.

Sebagai pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak terkait seperti Polsek Tambelangan.

Sedangkan hal yang meringankan, adalah bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak isterinya.

Atas tuntutan yang di bacakan JPU tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya (PH) berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan di bacakan pada pekan depan (14/11/2019). “Kami ajukan pembelaan yang mulia,” ujar Dimas Aulia, salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa.

Setelah mendengar tanggapan penasehat hukum para terdakwa, Hakim Edi memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh tim penasehat hukum para terdakwa.

Sambil mengetukan palunya Hakim Edi mengatakan “Sidang di tutup dan akan di lanjutkan pada pekan depan yakni 14 Nopember 2019”, ucap Hakim Edi dalam menutup persidangan.

Terpisah, Dimas Aulia, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, jika dirinya akan melakukan upaya hukum lain yakni pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya.

“Kami akan mengajukan pembelaan, karena menurut saya bahwa tuntutan Jaksa tersebut terlalu berat, Harapan kami agar perkara ini di arahkan ke pasal 200 ayat (3), akan tetapi Jaksa kan mempunyai pandangan lain,” ucap Dimas.

Untuk diketahui, bahwa Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang Madura tersebut, adalah dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Karena kobaran api yang terlalu besar hingga mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor tersebut dengan batu.

Mengetahui hal tersebut, Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Secara perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.(Stev).

BERITA TERKINI