SUMENEP,IndonesiaPos
Pembuangan bayi di Kabupaten Sumenep menjadi fenomenal, itu terjadi karena hasil dari hubungan terlarang, sehingga kerap kali bayi tak berdosa ini menjadi anak anak yatim atau anak terlantar tanpa orang tua.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep, Mohammad Ikhsan menuturkan, terkait kasus pembuangan bayi itu tindakan kriminal, biar hukum yang mengatasinya. Namun, bayi yang dibuang nanti perawatannya adalah tanggung jawab Negara. Seperti termaktub dalam UUD 45, pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
“Negara hadir melalui Dinas Sosial kabupaten Sumenep untuk merawat bayi yang dibuang. Dinas Sosial Provinsi Jawa timur, ada penangangan anak terlantar,”terang iksan
Baca Juga : Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga di Teras Masjid Al-Munawar
Kemudian, setelah dinyatakan sehat dalam perawatan bayi tersebut, nanti akan diberikan ke pelayan sosial asuhan belita (PSAB) di Sidoarjo.
“Kepada masyarakat yang menginginkan adopsi anak tersebut, bisa dilakukan, tapi harus mengikuti persyaratan yang sudah di atur oleh pemerintah,”katanya.
Ikhsan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009, tentang persyaratan pengangkatan anak, salah satunya syaratnya adalah harus suami -istri, selama lima tahun tidak punya keturunan, orangnya seagama, kecukupan dari segi ekonomi untuk mampu merawat sampai dewasa, dan terakhir ada pernyataan medis kalau kedua orang tua belum pernah punya keturunan sama sekali.
“Semenjak saya menjabat kepala dinas sosial kabupaten Sumenep, kasus pembuangan bayi sudah tiga kali, Kecamatan Peragaan, Kecamatan Gapura, Kecamatan Kalianget,”ungkap Ikhsan
Ikhsan menyarakan, kalau masyarakat ada masalah kasus bayinya, maka lebih baik bermusyawarah dengan perangkat desa yang ada maupun masyarakat setempat
“Bagaimana jalan keluarnya, dari pada dibuang sehingga anak menjadi terlantar, ini dinamakan orang tuan yang tidak bertanggung jawab anaknya,”pungkasnya Ikhsan